Pengamat Politik Ingatkan Wali Kota Maulana: Polemik Stockpile PTS SAS di Aur Kenali Jadi Sorotan Publik

JAMBILIFE.COM – Polemik  pembangunan stockpile oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, yang kini jadi  sorotan publik, mendapat perhatian dari Pengamat Politik Dr Dedek Kusnadi.

Dedek Kusnadi mengingatkan Wali Kota Jambi Maulana agar berhati-hati dalam menyikapi polemik tersebut.

Menurut akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi ini, setiap langkah pemerintah kota, khususnya terkait kebijakan tata ruang, kini menjadi perhatian masyarakat luas.

“Semua orang sedang mengamati permainanmu, khususnya soal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Publik tidak bodoh, mereka tahu jika ada yang janggal,” katanya belum lama ini lewat rilis yang dikirim ke media.

Baca Juga :  Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan SAD di Desa Hajran, Batang Hari

Dedek menilai, kehadiran PT SAS dengan rencana membuka stokfile batu bara dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan padat pemukiman, bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan warga.

“Jika kebijakan yang diambil hanya berpihak pada kepentingan perusahaan, sementara masyarakat dirugikan, maka itu akan menjadi catatan buruk bagi Wali Kota Maulana. Perda RTRW semestinya dijalankan konsisten sebagai instrumen hukum, bukan alat kompromi,” ujarnya.

Dedek Kusnadi menekankan, masyarakat Jambi kini semakin kritis dan mampu membaca arah kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan.

Baca Juga :  Lepas Kontingen FORNAS ke NTB, Wagub Sani: Olahraga tak Hanya Tentang Rekor

Menurutnya, citra kepemimpinan Wali Kota Maulana akan dipertaruhkan jika terlihat bermain-main dalam hal ini.

“Jangan anggap publik tidak mengerti. Justru di era keterbukaan ini, masyarakat semakin tajam dalam menilai. Apa yang terjadi di lapangan cepat diketahui dan menjadi opini publik,” ujarnya.

Dr Dedek Kusnadi mengingatkan, pemimpin kota harus berdiri di garis depan melindungi warga, bukan sebaliknya.

“Wali kota harus memastikan perda dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa ada kompromi dengan kepentingan sempit,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan