JAMBILIFE.COM – Aksi penolakan terhadap aktivitas pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan dari RMKE Group, kembali terjadi, Sabtu (13/9/2025).
Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) bersama warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi dan warga Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, didampingi WALHI Jambi, melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh PT SAS tersebut.
Aksi mereka merupakan bentuk protes atas pembangunan stockpile dan jalan khusus di tengah pemukiman padat yang dinilai melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan bebas dari pencemaran.
Protes masyarakat juga diwarnai dengan pemblokiran jalan nasional tepatnya di depan kantor BWSS Jambi. Akibatnya tidak ada satu kendaraan yang bisa melintasi jalan nasional tersebut dan macet tidak bisa di hindari.
WALHI Jambi menilai bahwa proyek ini telah mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Khususnya, Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
WALHI Jambi juga menyoroti bahwa lokasi stockpile tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang secara jelas mengklasifikasikan wilayah tersebut sebagai kawasan pemukiman, bukan kawasan industri. Pembangunan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum tata ruang daerah.
“Pembangunan stockpile di wilayah pemukiman adalah bentuk nyata pelanggaran tata ruang dan pembangkangan terhadap hukum. Ini adalah perampasan ruang hidup masyarakat dan ancaman serius bagi kesehatan publik. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru mengorbankan mereka demi kepentingan korporasi,” tegas Direktur WALHI Jambi. Oscar Anugrah, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, Rahmat selaku Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menyatakan bahwa penolakan ini adalah bagian dari perjuangan masyarakat mempertahankan ruang hidup, kesehatan, dan masa depan generasi mendatang.
“Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Kami menolak dengan tegas segala bentuk pembangunan yang merugikan dan mengorbankan warga. Ini adalah perjuangan demi keberlangsungan hidup bersama,” ujar Rahmat.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar seluruh aktivitas proyek segera dihentikan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Mereka juga meminta Gubernur dan Wali Kota Jambi untuk turun langsung berdialog dengan warga serta memastikan kebijakan pembangunan tidak merugikan rakyat yang dipimpinnya.
Hingga saat ini masyarakat Aur Kenali dan Desa Mendalo Darat masih melakukan pemblokiran di jalan nasional. Mereka juga menuntut agar pemerintah Provinsi Jambi yaitu Gubernur Jambi Al Haris langsung menemui para pendemo. (*)