JAMBILIFE.COM – Terdakwa Bujang Rimbo, yang sempat dibawa kabur oleh keluarganya Suku Anak Dalam (SAD), pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Tebo, akhirnya kembali hadir mengikuti persidangan, Rabu (11/3/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi mengatakan, kehadiran terdakwa kasus asusila terhadap cucunya tersebut dilakukan setelah proses mediasi dan pendekatan kepada keluarga serta tokoh adat komunitas SAD.
Menurut Kajati Sugeng Hariadi, pihaknya melakukan pendekatan dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga.
“Temenggung Bujang Rimbo, datang ke persidangan setelah proses mediasi setelah sempat direbut paksa, beberapa hari lalu. Dan, jaksa sudah menjalankan penuntutan, dan tadi langsung di putus majelis hakim,” beber Kajati Sugeng Hariadi.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengungkapkan bahwa kasus yang dihadapi terdakwa Bujang Rimbo sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo.
“Putusannya sudah inkrah. Terdakwa diputus 3 bulan 10 hari oleh majelis hakim,” ungkap Kajati Jambi.(*)











