Bupati Dan Wabup Tanjabbar Hadiri Paripurna Ke-2 di DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025

JAMBILIFE.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjabbar dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (6/4/2026).

Rapat Paripurna Kedua yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., didampingi Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap, S.H merupakan agenda lanjutan pasca penyampaian LKPJ oleh Bupati pada Rapat Paripurna Pertama yang telah dilaksanakan 31 Maret 2026 lalu.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan Guru, Kejati Jambi Jalin Sinergi dengan DPRD Tanjabtim

Fokus utama paripurna kali ini adalah mendengarkan suara dari tujuh fraksi DPRD terkait capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

Dalam persidangan tersebut, Fraksi NasDem secara resmi menyatakan menyetujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Fraksi NasDem, pandangan umum juga disampaikan Fraksi Keadilan Pembangunan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan.

Penyampaian pandangan umum ini mencerminkan fungsi pengawasan legislatif serta pemberian saran dan masukan konstruktif atas laporan pertanggungjawaban yang telah disusun oleh jajaran eksekutif.

Baca Juga :  Kejaksaan Komitmen Pulihkan Aset Negara di HUT ke-2 BPA

Kehadiran Bupati beserta seluruh jajaran Kepala OPD dalam rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui proses pemandangan umum fraksi ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara legislatif dan eksekutif demi percepatan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD beserta 24 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) dari berbagai instansi dan insan pers.(s48)