Dilarang “Live” Saat Bertugas, Polda Jambi Kunci Disiplin Personel di Era Digital

JAMBILIFE.COM– Di tengah derasnya arus media sosial, Polda Jambi menarik garis tegas. Seluruh personel diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) saat menjalankan tugas kedinasan.

Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir. Intinya jelas: anggota Polri harus cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama ketika berada di lapangan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Bukber di Masjid Nurul Huda dan Serahkan Sembako 

Dalam penjelasannya, setiap personel diminta mampu menempatkan diri secara bijak di ruang digital. Aktivitas live streaming dinilai berpotensi mengganggu fokus kerja sekaligus menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Penguatan aturan ini juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, serta tetap berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin dan etika anggota.

Meski demikian, pemanfaatan media sosial tidak sepenuhnya dibatasi. Penggunaan tetap diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, dan dilakukan secara terkoordinasi agar informasi yang disampaikan tetap akurat.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Gelar Lomba Keagamaan

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, prioritas utama anggota adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak ada siaran langsung saat bertugas. Fokus utama adalah memberikan pelayanan terbaik dengan tetap menjaga profesionalitas. Media sosial harus digunakan secara bijak dan sesuai koridor,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol. Darno memastikan pengawasan akan diperketat. Setiap pelanggaran terkait penggunaan media sosial saat bertugas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengukuhan KKMD Pengelolaan Mangrove di Tanjab Barat

“Ini menjadi perhatian serius. Seluruh personel harus menjaga etika, disiplin, dan citra institusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Polda Jambi menilai, kedisiplinan bermedia sosial menjadi kunci menjaga nama baik institusi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah Jambi, tetap terjaga dan semakin meningkat.(*)