JAMBILIFE.COM – Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi bernama Aji, yang disebut mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Dalam unggahan akun TikTok @dunialagiviral, dan MitraJambiNews dinarasikan bahwa Aji yang disebut sebagai Ketua Blok A1 diduga mengendalikan narkoba dari balik lapas.
Atas tuduhan tersebut, keluarga Aji bersama Kuasa Hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Polda Jambi terkait informasi viral di media sosial TikTok yang diduga berisi fitnah dan pencemaran nama baiknya.
Riana dan Dini selaku perwakilan keluarga Aji menyampaikan, mereka mengetahui unggahan itu pada Selasa, 21 April 2026, dari akun TikTok DuniaLagiViral dan akun MitraJambiNews.
Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang mengaitkan Aji dengan dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Beberapa narasi yang dipersoalkan antara lain berbunyi, “Ada Apa Dengan Lapas II A Jambi. Diduga Aji Ketua Blok A1 bebas mengendalikan narkoba dari balik lapas,” lalu disusul tudingan lain yang menyebut praktik pengendalian dan peredaran narkotika dilakukan oleh warga binaan berinisial AJ.
Atas unggahan itu, Aji bersama keluarga melalui kuasa hukumnya telah membuat pengaduan resmi ke Polda Jambi cq. Ditreskrimsus pada Jumat, 24 April 2026.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: Laporan/83/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Kuasa hukum Aji, Dr. Ir. Fikri Riza, mengatakan pihak keluarga menilai unggahan tersebut sangat merugikan Aji, terutama dalam proses pengajuan hak-haknya sebagai narapidana. Selain itu, narasi yang beredar dinilai telah menyerang kehormatan Aji dan mengandubg fitnah serta pencemaran nama baik melanggar Pasal 27 A UU ITE.
“Kami berharap Polda Jambi dapat mengusut tuntas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Aji demi keadilan bagi keluarga kami, serta menghentikan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya,” harapnya, Sabtu (25/4/26).(*)








