Divonis 6 Tahun Penjara, Bengawan Kamto Ajukan Banding

JAMBILIFE.COM – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, divonis majelis hakim 6 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Ketua mejelis hakim Annisa Brigestirana, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/5/2026), sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain divonis 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp200 juta dan dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp80 miliar.

Baca Juga :  Diduga Sebarkan Fitnah, Ketua KONI Provinsi Jambi Laporkan Akun Medsos ke Polda Jambi

Menurut majelis hakim, terdakwa Bengawan Kamto, terbukti melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana dakwaan Primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap bengawan kamto selama 6 tahun penjara    denda Rp200 juta” kata ketua mejelis hakim Annisa Brigestirana.

Vonis Hakim sama dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

Baca Juga :  Satu dari Dua Pekerja yang Hilang Akibat Dermaga Ambruk di Tanjabbar Ditemukan Meninggal

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.

Atas putusan itu, baik Tim Advokat dan JPU diberikan waktu satu mingggu untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan. Atas putusan itu, Tim Advokat Bengawan Kamto mengajukan banding.(*)