Dua Pemuda Diciduk di Tanah Sepenggal, Polisi Temukan Sabu dan Pil Ekstasi

JAMBILIFE.COM,BUNGO – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal, Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penindakan dilakukan di pinggir jalan Dusun Empelu. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., bersama personel Satresnarkoba.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.A.A (27), warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan M.R.X (22), warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.

Baca Juga :  BNI Cabang Jambi dan KPKNL Jambi Digugat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Tanah Sepenggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dicurigai.

Saat patroli berlangsung di Dusun Empelu, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 11,14 gram. Selain itu, turut diamankan satu butir pil diduga ekstasi warna merah merek Heineken dengan berat bruto 0,33 gram.

Baca Juga :  Sidang TPPU "Ratu Narkoba" di Jambi, Terdakwa Helen tak Sampaikan Keberatan

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kendaraan dan dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Tanpa perlawanan, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Kasus DAK SMK Disdik Provinsi Jambi Divonis Bersalah, Berikut Putusannya

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.(*)