Empat Terdakwa Kasus DAK SMK Disdik Provinsi Jambi Divonis Bersalah, Berikut Putusannya

JAMBILIFE.COM – Empat terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).

Empat terdakwa tersebut adalah Rudy Wage Soeparman, selaku broker kegiatan yang divonis penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 80 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.681.000.000,- subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT TDI, divonis penjara dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan.

Baca Juga :  Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Pancasila 2026

Untuk terdakwa Zainul Havis, selaku PPK, juga divonis dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Terdakwa keempat Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Terdakwa Wawan Setiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.586.500.000,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Perkebunan  Sawit di Batang Hari

Majelis Hakim juga menetapkan tiga aset yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas Putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukum.

Baca Juga :  Sempat Jadi Tahanan Kota, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

Putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.(*)