JAMBILIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, di Ruang Utama Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (9/9/2025).
Pemprov Jambi dalam hal ini langsung ditanggapi Gubernur Al Haris menyampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD 8 September 2025 lalu, fraksi-fraksi dewan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
“Tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum Fraksi ini, sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan fraksi ini atas nota keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan. Kita sependapat dan berterimakasih atas saran fraksi ini agar segera mengoptimalkan realisasi APBD Tahun 2025 dengan alokasi yang sesuai dan tepat sasaran, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, serta selaras dengan Visi Misi daerah dan arahan strategis pemerintah pusat yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran di Provinsi Jambi,” papar Gubernur Al Haris.
“Saran dari semua fraksi agar terus berinovasi menggali potensi PAD dari berbagai sektor, dan pemerataan pembangunan diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi dengan kebutuhan skala prioritas terus diupayakan,” lanjutnya.
Dikatakan Gubernur Al Haris, dengan postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, khususnya dalam hal menjaga kondusivitas daerah dalam hal keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Pemprov optimis target program yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat dicapai.
“Pemprov sependapat dengan dewan bahwa pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan disesuaikan dengan Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Belanja yang diefisiensi kata Gubernur Al Haris, berupa kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, alat tulis kantor, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion/bimbingan teknis, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar lima puluh persen, belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah untuk dialihkan kepada belanja Infrastruktur. Sehingga kata Gubernur Al Haris, salah satu langkah yang dilakukan pada saat melaksanakan kebijakan efisiensi adalah re-alokasi anggaran hasil efisiensi untuk meningkatkan belanja infrastruktur.
“Terkait progres realisasi pendapatan daerah yang masih rendah dapat dijelaskan bahwa terdapat kebijakan Transfer ke Daerah untuk DAK NON FISIK berupa Dana Tunjangan Guru Tahun 2025 sebesar 250 miliar rupiah yang disalurkan langsung ke rekening guru tanpa melalui RKUD dan harus dilakukan pengesahan. Dalam hal ini telah disalurkan DAK NON FISIK sebesar 106 miliar rupiah namun belum dilakukan pengesahan melalui Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja atau SP2B dan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja atau SP3B untuk disajikan pada LRA,” beber Gubernur Al Haris.
Hal tersebut kata Gubernur Al Haris, mempedomani KMK 8 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan DAK Non Fisik dana tunjangan guru ASN Daerah, sehingga realisasi penyaluran DAK NON FISIK dimaksud belum dapat tersaji dalam Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Dijelaskan Gubernur Al Haris, untuk menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Daerah diperintahkan untuk memberikan subsidi, sehingga beban wajib pajak equivalen dengan tahun sebelumnya, sebelum penerapan opsen PKB.
Hal ini berpengaruh terhadap potensi tidak dapat terealisasinya target penerimaan yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang sudah dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar 208 Milyar rupiah selama satu tahun anggaran.
“Terkait penyesuaian Surat Edaran Mendagri dimaksud dilakukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Terhadap penurunan pendapatan tersebut Pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, untuk jangka pendek, dilakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 19 Agustus hingga 22 Desember Tahun 2025 melalui Pembebasan dan/atau pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025,”.
“Kedua, MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala daerah dan Sekretaris daerah tentang kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB. Ketiga, mengoptimalkan peran Tim Pembina SAMSAT untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesamsatan kepada masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pembinaan bersama kepada petugas di lapangan dan memberikan sosialisasi dan himbauaan kepada masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakannya,” bener Gubernur Al Haris.
“Keempat, mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan dengan intensif melakukan pengawasan dan pengendalian dengan membangun sinergitas bersama instansi terkait khususnya aparat penegak hukum dan Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan penegakan Perda melalui kegiatan bersama dalam rangka optimalisasi penerimaan dari dua sektor pajak daerah tersebut,” lanjut Gubernur Al Haris.
Terkait Penurunan Pendapatan Asli Daerah dan Penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintahan Pusat di APBD Perubahan 2025 bilang Gubernur Al Haris, Pemprov akan melakukan penyesuaian belanja sesuai dengan besaran koreksi pendapatan daerah. Selain itu nenetapkan indikator kinerja yang terukur dalam penerapan strategi dan bidang prioritas pendapatan daerah Tahun 2025, dengan harapan terjadi transformasi ekonomi dan sosial di Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Gubernur Al Haris juga menuturkan, terkait realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak, Retribusi Daerah, HPKD dan lain-lain PAD yang sah yang dikelola oleh SKPD Pengelola Pendapatan Daerah, sampai dengan akhir Agustus 2025 adalah sebesar 1,2 triliun rupiah atau 42,71 persen dari total Realisasi Pendapatan Daerah yang berjumlah 2,8 triliun rupiah.
Sampai saat ini dikatakan Gubernur Al Haris, BUMD yang telah memberikan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk dividen baru PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
“Kita berharap dengan selesainya persiapan proses pengelolaan Participating Interest, PT. JII juga dapat memberikan kontribusi dividennya kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan yang bersumber dari PAD, kami terus melakukan evaluasi secara periodik terhadap capaian realisasi dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Gubernur Al Haris.
Mengenai sumber pertumbuhan yang memberi nilai tambah, dapat jelaskan bahwa komposisi penduduk bekerja di Provinsi Jambi menurut lapangan pekerjaan utama terbesar berada pada lapangan pekerjaan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, yaitu 42,64 persen.
Lapangan usaha itu kata Gubernur Al Haris, sekaligus memberikan distribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga walaupun pihaknya akan melakukan transformasi ekonomi, sektor ini tidak akan ditinggalkan dan akan tetap didorong menjadi sumber pertumbuhan di Provinsi Jambi. Hilirisasi yang akan dilakukan tetap akan berbasis pada komoditas unggulan.
Dan, terhadap Kegiatan Penataan Kawasan dan Interior Islamic Center, sebesar 9,65 miliar rupiah dan kegiatan pembangunan Stadion Swarnabhumi sebesar 17,69 miliar rupiah, telah masuk pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Masing-masing dikatakan Gubernur Al Haris, bertambah sebesar 3,5 miliar rupiah dan 7,5 miliar rupiah dari re-alokasi hasil efisiensi yang dialihkan untuk belanja Infrastruktur pada pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD.
Kegiatan Penataan Kawasan dan Interior Islamic Center dan pembangunan Stadion Swarnabhumi, yang dianggarkan pada anggaran Tahun 2025 merupakan item kegiatan yang terpisah dari kontrak kegiatan multiyears.
“Mengenai tindak lanjut Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan audiensi dan mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan,”.
“Menteri Perhubungan berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan menawarkan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan Ujung Jabung dengan skema KPBU, oleh karena itu Menteri Perhubungan akan mencarikan investor untuk skema KPBU ini,” jelas Gubernur Al Haris. (diskominfo provinsi jambi)