JAMBILIFE.COM – Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (16/4/2026) pukul 22.30 WIB menggerebek tempat pengoplosan gas subsidi 3 Kg, dengan cara menyuntikkan ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Petugas harus berjalan kaki sejauh 5 Km untuk sampai ke lokasi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yaitu di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, dalam keterangannya mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” sebut Kombes Pol. Erlan Munaji.
Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi yang mengecek ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer, di lokasi mendapati tiga pelaku sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut.
“Di lokasi, petugas menemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Namun saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku praktik ilegal tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi tersebut sangat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tutupnya.(*)








