JAMBILIFE.COM – Pembagunan jembatan Parit VI tepatnya di samping Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar ) Kelurahan Tungkal II, Desa Tungkal 1 Kecamatan Tungkal Ilir, yang terkesan asal jadi, harus dibongkar. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perakim Tanjabbar, H Safron.
Jembatan yang memakai anggaran APBD 2025 sekira Rp2 miliar yang dikerjakan CV Walet tersebut, kondisi badan oprit (tapak ijak) jembatan, sudah turun padahal belum dilalui kendaraan roda empat.
Menurut Safron, turunnya badan oprit jembatan tersebut harus dilakukan pembongkaran, dan dibuat ulang.
“Itu harus dibongkar dan dibuat ulang,” tegas Kadis Perakim Tanjabbar, Rabu (17/9/2025).
Dari pantauan di lapangan, rekanan tampak melakukan perbaikan, akan tetapi hanya sekedar perbaikan. Badan oprit yang renggang dan turun hanya ditutupi dengan batu split dan pasir, demikian juga sisi operasi.(s48)