Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Berlanjut, Dua Tersangka Tahap II, Satu DPO Masih Diburu

JAMBILIFE.COM– Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya diungkap oleh Ditresnarkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026).

Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, serta Kasubbid Penmas Junaidi Syakban.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus sabu 58 kilogram tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2025 dengan tiga tersangka berinisial MA, APR, dan JA.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Rekan Bisnis 7,1 Miliar, Terpidana yang Buron 7 Tahun Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi

“Perkembangan penanganan perkara, dua tersangka yakni APR dan JA telah memasuki Tahap II. Berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erlan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saat petugas tengah melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Penggerebekan Dini Hari di Hotel Jambi: 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita, Tiga Pelaku Dibekuk

Polda Jambi, lanjut Erlan, terus mengintensifkan upaya penangkapan terhadap tersangka MA dengan melibatkan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak pelaku.

“Kami memastikan pengejaran terus dilakukan secara maksimal dengan dukungan lintas satuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda Jambi juga memberikan sanksi tegas terhadap penyidik yang dinilai lalai hingga menyebabkan tersangka melarikan diri. Penindakan dilakukan melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

“Penyidik yang terbukti lalai telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Didakwa Hukuman Mati

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tutupnya.(*)