Kasus Pencurian Disetop, Kejati Jambi Terapkan Keadilan Restoratif: Negara Hadir Tanpa Balas Dendam

JAMBILIFE.COM – Pendekatan hukum yang lebih humanis kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung RI resmi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, dan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Jampidum, Dr. Hari Wibowo, kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, secara virtual.

Ekspose ini turut dihadiri jajaran lengkap bidang pidana umum, mulai dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi hingga para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Jambi.

Baca Juga :  Dituding Kendalikan Narkoba dari Penjara, Kuasa Hukum Aji Lapor Polisi

Sugeng Hariadi mengungkapkan, perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo, dengan tersangka M. Sarnubi bin M. Yaman dalam kasus dugaan pencurian.

Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar menghentikan proses hukum, tetapi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

“Restorative justice menekankan pemulihan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan bersama para pihak,” tegas Sugeng.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Pengadilan Negeri, menyusul penerapan regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.

Baca Juga :  Kejati Jambi Tahan Mantan Kepala BPN Tanjab Tiimur

Pelaksanaan penghentian penuntutan ini, lanjutnya, wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya ketentuan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan.

Selain itu, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada sinergi antarpenegak hukum, kesiapan sarana, hingga sistem pembinaan dan pengawasan yang terukur.

Tak hanya satu kasus, Kejati Jambi juga mencatat total enam perkara yang ditangani melalui pendekatan serupa, terdiri dari tiga perkara restorative justice dan tiga perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Jalan Kaki Sejauh 5 Km, Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi di Jambi

Rinciannya, tiga perkara restorative justice berasal dari Kejari Muaro Jambi (dua perkara: penipuan dan narkotika) serta Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi (satu perkara pencurian).

Sementara tiga perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari Kejari Merangin (narkotika), Kejari Jambi (pencurian), dan Kejari Tebo (pencurian).

Dengan langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sistem hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan sosial sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia.(*)