JAMBILIFE.COM – Polemik operasional pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang berstatus sebagai barang sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI, yang diduga beroperasi, menjadi tanda tanya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Nolly Wijaya yang dikonfirmasi terkait dasar hukum dan mekanisme pengoperasian pabrik tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Apakah pihak kejaksaan mengetahui atau menyetujui pabrik kelapa sawit yang telah disita tersebut kembali beroperasi, juga belum ada tanggapan dari kejaksaan.
Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan jika memang aktivitas pabrik tetap berjalan, juga dipertanyakan publik.
Tak kalah penting, sorotan juga tertuju pada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pabrik selama berstatus barang sitaan negara. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset yang tengah dalam proses hukum.
Sikap diam dari pihak kejaksaan justru memperkuat spekulasi dan kekhawatiran publik terkait potensi maladministrasi hingga dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan barang sitaan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status operasional pabrik tersebut, termasuk dasar hukum maupun pihak yang bertanggung jawab.(*)











