Kemenag Membidik Celah Korupsi di Layanan Digital

JAMBILIFE.COM,JAKARTA — Digitalisasi belum berhenti pada urusan memindahkan layanan ke layar. Di Kementerian Agama, sejumlah sistem yang selama ini mengelola data guru, layanan keagamaan hingga administrasi pernikahan kini dibidik untuk masuk ke dalam strategi pencegahan korupsi periode 2027–2028.

SIMPATIKA/EMIS GTK, SIAGA, dan SIMKAH termasuk layanan yang dibahas dalam penyusunan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kementerian Agama. Integrasi data pengadaan, anggaran, pernikahan hingga perceraian juga masuk dalam agenda yang sedang disiapkan.

Rencana itu dibahas dalam Rapat Pembahasan Rencana Aksi Stranas PK Kementerian Agama Tahun 2027–2028 di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas mengatakan penguatan pencegahan korupsi tidak semestinya berhenti pada pencapaian angka indikator. Menurut dia, yang lebih penting adalah membangun sistem tata kelola yang terintegrasi dan menjadi kebiasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

> “Kita tidak semata-mata mengejar nilai. Yang lebih penting adalah bagaimana kita membudayakan tata kelola yang baik dan benar sesuai dengan waktunya,” ujar Khairunas.

Baca Juga :  Mutasi Perdana Kapolri Suyudi: 88 Perwira Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Pernyataan itu muncul ketika capaian tiga area Stranas PK Kementerian Agama masih menunjukkan tingkat perkembangan yang berbeda.

Digitalisasi layanan tercatat memperoleh nilai 70. Pada area pengadaan barang dan jasa, capaian meningkat dari sekitar 49 pada B12 menjadi 80,49 pada B18. Sementara area conflict of interest (COI) mencapai 97,5 pada B18.

Untuk COI, Khairunas mengatakan aplikasi dan regulasi pendukung telah disiapkan. Ia berharap capaian pada B21 dapat memenuhi indikator yang ditetapkan.

Namun, perhatian Kementerian Agama kini diarahkan lebih jauh: memperbanyak layanan yang dapat diintervensi melalui sistem pencegahan korupsi.

“Semakin banyak aspek yang bisa kita intervensi melalui strategi pencegahan korupsi, semakin baik,” kata Khairunas.

Data menjadi pintu pengawasan

Di balik rencana tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tengah mengembangkan dashboard pengawasan terintegrasi.

Sistem itu diarahkan untuk mempertemukan informasi mengenai anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kinerja ASN. Dengan data yang terhubung, pengawasan diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah antarunit.

Baca Juga :  Pengadaan Rp15 Miliar di UNJA Disorot, Metode E-Purchasing Dipertanyakan

Agenda ini menjadi penting karena perluasan digitalisasi tidak hanya menyangkut kecepatan pelayanan. Integrasi data juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan terhadap proses dan keputusan yang berlangsung di dalam birokrasi.

Pada saat yang sama, Koordinator Aksi Stranas PK KPK RI Budi Pribadi menyampaikan perkembangan integrasi sistem antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu yang dibahas adalah layanan pernikahan.

Data pernikahan diharapkan dapat terhubung dengan sistem administrasi kependudukan sehingga perubahan status seseorang setelah menikah dapat diproses lebih cepat dan tidak berjalan dalam sistem yang terpisah.

Bukan hanya SIMKAH

Focal Point Stranas PK Kementerian Agama Khoirul Huda Basyir mengatakan rencana aksi 2027–2028 membuka ruang untuk memperluas digitalisasi pada berbagai layanan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Undian Nasional Tabungan Simpeda 2026 di Bengkulu Sukses Digelar, Berikut Daftar Pemenangnya

Daftarnya cukup panjang.

Selain SIMPATIKA/EMIS GTK dan SIAGA, terdapat SIMKAH pada layanan KUA, integrasi data nikah dan cerai, integrasi data SAKTI dan SIRUP, digitalisasi data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk sektor pondok pesantren, serta digitalisasi data layanan zakat dan wakaf.

Artinya, agenda Stranas PK tidak lagi semata mengejar pembenahan pada satu-dua layanan. Sistem yang mengelola data dan proses pelayanan di berbagai lini Kementerian Agama mulai ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur pencegahan korupsi.

Rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan untuk penyusunan aksi Stranas PK 2027–2028. Implementasinya akan menentukan apakah integrasi digital tersebut sekadar menambah jumlah aplikasi atau benar-benar mampu memperkuat transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Di titik itulah ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak layanan yang sudah terdigitalisasi, melainkan seberapa jauh data yang terhubung dapat digunakan untuk mencegah penyimpangan sejak awal.(*)