KPPU Sorot Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Stadion Swarnabumi

JAMBILIFE.COM –  Proyek multiyears pembangunan Stadion Swarnabumi, disorot Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II, yang saat ini sedang menelisik proses tender bernilai Rp250 miliar.

Tender dengan kode 9604070 itu membidik pembangunan gedung stadion yang bersumber dari APBD tahun 2022, 2023, hingga 2024. Namun, penunjukan PT Sinar Cerah Sempurna, perusahaan asal Semarang, Jawa Tengah, memicu tanda tanya.

“Perusahaan ini punya rekam jejak buruk di proyek lain, bahkan pernah ditangani KPPU,” ungkap Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, kepada wartawan, Senin (8/5/25).

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Periksa Kegiatan Sumur Bor di Kelurahan Betara Kiri

Bukan hanya soal rekam jejak, KPPU juga menerima informasi adanya dugaan persekongkolan tender.

“Ada pola koordinasi mencurigakan yang jadi perhatian kami. Dugaan ini mengarah pada praktik pengaturan pemenang tender yang jelas-jelas mencederai persaingan sehat,” bilang Wahyu.

Jika praktik tersebut itu benar terjadi, risikonya bukan sekadar anggaran yang membengkak. Kualitas pembangunan stadion yang dibiayai APBD triliunan rupiah itu juga terancam tidak maksimal.

KPPU mengaku sudah mengirim surat resmi untuk meminta dokumen tender kepada Pemprov Jambi. Beberapa kontraktor yang terlibat dalam proses juga bakal diminta keterangan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Audiensi dengan Hutama Karya, Bahas Operasional Tol Tempino-Simpang Ness

“Kami minta kooperatif. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegas Wahyu.

Selain memproses dugaan pelanggaran, KPPU juga menyoroti kelemahan sistem lelang infrastruktur di Jambi. Mereka mendorong perbaikan prosedur agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi. Jangan biarkan proyek publik sebesar ini dicederai praktik kotor persekongkolan,” tutur Wahyu.(*)