Pelaku Tembak Korban dari Jarak 5 Meter, Polisi Gelar Rekontruksi Penembakan Warga Tebing Tinggi

JAMBILIFE.COM – Kepolisian Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Dendy Sulistio Budi (42) yang terkena luka tembak di kepala. Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 15 adekan diperagakan tersangka JM (56) yang merupakan mantan karyawan swasta asal Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Dikatakan Kapolres, peristiwa pembakan terjadi Jumat (12/9/2025) sekira pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Kejati Jambi, Total Sudah Empat Tersangka

“Awalnya tersangka mengikuti korban sejak dari jalan raya hingga ke depan sebuah gudang gas tempat korban bekerja. Sesampainya di lokasi, tersangka sempat memanggil korban dengan kalimat, “tnggu dulu, saya mau ngomong” namun korban justru menjawab dengan menantang. “Tembaklah lae, tembaklah lae,” ujar korban seperti yang disampaikan Kapolres.

Karena emosi, tersangka JM bilang Kapolres, mengangkat senapan angin yang dibawanya dari rumah dan menembak korban dari jarak  lima meter. Tembakan tepat mengenai hidung korban hingga menembus rongga kepala dan mengenai otak. Korban pun seketika terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tersangka Keterangan Palsu tak Ditahan, Pelapor: Ada Kesan Perlakuan Istimewa dari Penyidik

Setelah menembak korban, tersangka kata Kapolres, pulang ke rumah dan membuang senapan angin, peluru, serta sepatu boots ke area kebun di belakang rumah, dan membakar pakaian yang dikenakan saat penembakan untuk menghapus jejak.

“Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Anggota berhasil menangkap tersangka di kediamannya sekira pukul 13.00 WIB di hari yang sama, beserta barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan,” ujar AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis gekluk, sepatu boots warna kuning, baju korban, dua unit sepeda motor, serta hasil rontgen korban.

Baca Juga :  10,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan di TPA Talang Gulo

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Jambi, korban mengalami luka tembak masuk di bagian hidung dengan lintasan menembus rongga kepala hingga merusak jaringan otak. Luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian korban.

Akibat perbuatannya, JM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.

“Hingga kini Mapolres Tanjung Jabung Barat masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,” tutur AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M.(s48)