JAMBILIFE.COM — Pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara. Tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/4/2026), membuat keluarga korban kecewa.
Harapan keluarga korban agar terdakwa dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa korban (Novrin) dengan sadis.
Terdakwa Dede Maulana, yang terbukti melakukan aksi pembunuhan keji yang hanya dituntut hukuman 18 tahun penjara, dinilai keluarga korban sangat jauh dari rasa keadilan dibandingkan dengan hilangnya nyawa orang tercinta secara tragis.
Keluarga menyatakan keberatan dan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan bagi pelaku pembunuhan berencana atau pembunuhan sadis.
“Nyawa dibayar dengan 18 Tahun, Di Mana Keadilan,” kata Eva Triana, keluarga korban.
Eva menyatakan bahwa mereka berharap terdakwa setidaknya dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami kehilangan anggota keluarga kami selamanya. Dia (pelaku) masih punya kesempatan keluar penjara saat usianya masih produktif nanti. Di mana keadilan untuk almarhumah?” katanya lagi.
Keluarga menilai tindakan Dede Maulana sangatlah tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, yang menunjukkan adanya niat jahat yang berlapis.
“Hukuman mati atau seumur hidup adalah hukuman yang pantas. Waktu kejadian korban sudah ambruk, terus dihajar lagi nya berkali-kali. Selain itu pelaku sudah pernah masuk penjara karena kasus kriminal. Berarti efek jera itu tidak ada. Nanti ketika dia keluar dari penjara, dia berulah lagi untuk bunuh orang,” terangnya.
Diketahui, korban mendapatkan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia oleh terdakwa Dede Maulana. Pelaku melakukan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan korban melalui marketplace media sosial.
Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari (sekitar pukul 05.30 WIB) menggunakan ojek online. Pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive.
Pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar TKP, memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Setelah dibunuh dan harta bendanya dikuasai, Dede Maulana, yang merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan itu melarikan diri. Namun pelariannya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi tak lama setelah kejadian. (*)









