Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Geopark Merangin, Empat Rakit Ditinggal Kabur Pekerja

JAMBILIFE.COM – Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi bersama Tim Terpadu Penanganan pertambangan Rakyat Kabupaten Merangin, melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Unesco Global Geopark (UGGp) Kabupaten Merangin, Kamis (6/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH mengatakan, saat tim melakukan penyisiran bantaran sungai, ditemukan rakit diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan rakyat menggunakan mesin sedot (Kompresor). Ada empat buah rakit di area Muara Karing, namun kata Taufik, tidak ada satupun pekerja di area rakit.

“Seluruh tim melaksanakan penyisiran pada titik-titik yang diperkirakan masih terdapat aktivitas pertambangan, kemudian melakukan penertiban dan sterilisasi terhadap lokasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” sebut Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Baca Juga :  Komitmen Kejati dan Pengadilan Tinggi, jadi Momen Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Jambi

Tim yang di pimpin Kabag Ops Polres Merangin dari tim Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Jambi yang dipimpin AKP Syahril Haryono dan tim Satreskrim Polres Merangin serta tim dari personel Polsek Sungai Manau bersama-sama GM UGGp langsung mengamankan barang bukti yang ada untuk dibawa ke Polres Merangin.

 

Menurutnya, dalam pelaksanaan patroli tersebut tidak ditemukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat jenis Eksavator. Namun, ditemukan bekas aktivitas penambangan menggunakan rakit-rakit kecil.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya ada tiga mesin kompresor, dua mesin genset, dua buah dulang, enam buah karpet, empat buah selang bewarna biru, dan empat buah selang air serta delapan buah tali panjang,” papar Direskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga :  Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Kasus Ekstasi, Polda Sita 536 Butir dan Buru Jaringan Lebih Besar

Dalam penertiban itu bilang Taufik, tim patroli gabungan juga berkomunikasi langsung dengan masyarakat dan warga setempat serta mengimbau agar tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penambangan rakyat yang illegal dalam bentuk apa pun.

“Menegaskan kembali keberadaan aturan hukum, termasuk ancaman pidana bagi pelaku, penyedia peralatan, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas penambangan rakyat yang illegal. Dan, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, serta mendukung langkah pemerintah dan Kepolisian dalam penertiban penambangan rakyat illegal,” jelas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Sebelumnya, Apel kesiapan dipimpin oleh Bupati Merangin Muhammad Syukur, dan didampingi Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, SIK MH serta dihadiri oleh GM UGGp Kabupaten Merangin Dr Agus Zainudin,

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Bertambah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syafrani, Kanit Tipiter Ditkrimsus Polda Jambi AKP Syahril Haryono, Kabag Ops Polres Merangin AKP Edi Bernawan, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, Kasat Samapta Polres Merangin IPTU Rusdianto.

Apel juga di hadiri Kapolsek Sungai Manau IPTU Hari Septriya, Kanit II Satintelkam Polres Merangin IPDA JP Lubis, para Perwira, Bintara Polsek dan Polres Merangin, Personel Sat Pol PP Merangin, Dinas Lingkungan Hidup Merangin dan Tim Terpadu Penanganan pertambangan Rakyat Kabupaten Merangin.(*)