JAMBILIFE.COM— Pengadaan sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) menjadi sorotan. Nilai paketnya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Persoalan muncul setelah dokumen pengadaan yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai metode pemilihan penyedia.
Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diperbarui hingga 28 September 2026, sejumlah pekerjaan fisik utama tercatat menggunakan metode E-Purchasing.
Namun, berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh redaksi, proses pemilihan pelaksana pada sejumlah pekerjaan disebut menggunakan mekanisme yang dikenal sebagai “beauty contest”.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah proses yang berlangsung di lapangan benar-benar sesuai dengan metode pengadaan yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah?
Pertanyaan itu penting dijawab bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menguji konsistensi antara dokumen perencanaan, metode pemilihan, proses transaksi, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Paket Belasan Miliar
Sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian antara lain renovasi Balairung UNJA, pekerjaan interior Gedung LP2M, rehabilitasi Gedung Rusunawa, serta pekerjaan di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Nilai paket yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar membuat transparansi proses pengadaan menjadi penting untuk diperiksa.
Publik setidaknya berhak mengetahui siapa penyedianya, berapa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai kontrak, metode pemilihan, dasar hukum yang digunakan, hingga progres pekerjaan dan pembayaran.
Sebab, jika sebuah paket dalam sistem tercatat menggunakan E-Purchasing, tetapi proses pemilihannya di lapangan disebut menggunakan mekanisme lain, dokumen pengadaan menjadi alat utama untuk memastikan apakah kedua informasi tersebut sebenarnya merujuk pada proses yang sama.
Istilah “Beauty Contest” Dipertanyakan
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, metode pemilihan penyedia memiliki nomenklatur dan tata cara yang jelas.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mencantumkan lima metode pemilihan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, yakni E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender.
E-Purchasing digunakan untuk barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang tersedia dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-Purchasing juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Karena itu, penggunaan istilah “beauty contest” dalam proses pengadaan pemerintah perlu dijelaskan konteksnya.
Istilah tersebut bukan nomenklatur metode pemilihan penyedia sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Perpres 46 Tahun 2025.
Namun, presentasi konsep, evaluasi desain, atau penilaian teknis tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Unsur teknis tertentu dapat menjadi bagian dari proses pengadaan sepanjang memiliki dasar hukum dan ditempatkan dalam metode yang sesuai.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata istilah “beauty contest”, melainkan bagaimana proses tersebut dilakukan, berdasarkan metode apa, siapa yang menilai, apa kriterianya, serta bagaimana seluruh proses itu didokumentasikan.
PPK Jadi Titik Klarifikasi
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi A., S.H., M.H., ikut menjadi perhatian karena PPK memiliki peran penting dalam proses pengadaan.
Sejumlah pertanyaan pun muncul.
Jika paket tercatat menggunakan E-Purchasing, apakah transaksi benar-benar dilakukan melalui Katalog Elektronik?
Jika terdapat pengecualian, apa dasar dan alasan pengecualian tersebut?
Apakah tersedia dokumen penilaian atau evaluasi?
Siapa peserta proses tersebut?
Siapa yang melakukan penilaian?
Apa kriteria yang digunakan?
Berapa HPS dan nilai kontraknya?
Dan apakah seluruh tahapan tersebut dapat ditelusuri dalam dokumen pengadaan resmi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk melihat apakah terdapat kesesuaian antara perencanaan yang tercatat dalam sistem dan proses pengadaan yang sebenarnya.
Paket Rp399-Rp400 Juta
Sorotan juga mengarah pada sejumlah pekerjaan konstruksi yang menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Beberapa paket tercatat berada tepat atau sangat dekat dengan batas nilai metode tersebut. Di antaranya:
* Rehab Lapangan Tenis FKIP — Rp400 juta.
* Renovasi Atap Gedung Pascasarjana Telanaipura — Rp400 juta.
* Partisi Ruang Prodi Graha Kemas Mohamad Saleh — Rp399 juta.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Namun, besaran nilai Rp399 juta atau Rp400 juta tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah melihat keseluruhan dokumen perencanaan, ruang lingkup pekerjaan, penetapan paket, nilai HPS, kontrak, serta pelaksanaan pekerjaan.
Hal yang perlu dipastikan adalah apakah paket tersebut memang berdiri sebagai pekerjaan yang terpisah berdasarkan kebutuhan dan perencanaan, atau terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari metode pemilihan yang lebih ketat.
JAK Berencana Membawa Temuan ke Aparat
Ketua Jambi Anti Korupsi (JAK), Ibnu Jamil, menyatakan berencana membawa hasil penelusuran terkait pengadaan di UNJA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri.
Rencana pelaporan tersebut merupakan langkah yang akan ditempuh pihak JAK dan bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
UNJA Perlu Menjawab dengan Dokumen
Sebagai perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), UNJA mengelola sumber daya dan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Karena itu, pengadaan bernilai belasan miliar rupiah wajar mendapat perhatian publik.
Pertanyaan yang kini muncul sebenarnya sederhana: apakah metode yang tercatat dalam sistem sama dengan proses yang dijalankan?
Jika jawabannya iya, dokumen pengadaan semestinya dapat menjelaskan alurnya secara terang.
Jika terdapat perbedaan, penjelasan mengenai dasar hukum, alasan, tahapan, serta pihak yang mengambil keputusan menjadi penting untuk diketahui.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PPK Dedi A., S.H., M.H., maupun pimpinan UNJA untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.
Sebab dalam pengelolaan uang publik, pernyataan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan pada akhirnya perlu ditopang oleh dokumen yang dapat diperiksa dan diuji.(*)





