Penggerebekan Dini Hari di Hotel Jambi: 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita, Tiga Pelaku Dibekuk

JAMBILIFE.COM – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan tiga pria beserta barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi dalam penggerebekan di sebuah hotel, Sabtu dini hari (4/4/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Baca Juga :  Sempat Dikejar ke Jogyja, Bandar Narkoba 58 Kg Sabu yang Kabur dari Polda Jambi, Ditangkap di Tanjab Barat

“Ini langkah nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang hitam di dalam lemari kamar hotel berisi dua paket besar sabu seberat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Hasil pemeriksaan mengungkap, RL berperan sebagai kurir utama yang dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan. RL bersama RT ditugaskan menjemput barang haram tersebut di Pekanbaru untuk selanjutnya didistribusikan ke Jambi dan Palembang.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Perkebunan  Sawit di Batang Hari

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Alhafest, menyebutkan bahwa total sabu yang dibawa jaringan ini awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram telah lebih dulu diserahkan kepada pihak lain di wilayah Kota Jambi.

RT diketahui turut membantu proses pengantaran dan telah dua kali terlibat. Ia dijanjikan upah Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta. Sementara itu, SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan dalih pekerjaan tower di Palembang.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pengendali utamanya,” tegas AKP Tito.

Baca Juga :  Diduga Rampas Mobil Nasabah, Debt Collector ACC Dilaporkan ke Polda Jambi

RL sendiri merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, meski angka tersebut masih bersifat estimasi.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.(*)