JAMBILIFE.COM,– Dedi Heriansyah, warga Perumahan Bougenville Lestari, Kota Jambi, didampingi kuasa hukumnya DR Rahman, SH, MH, mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, Rabu (14/1/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Dedi sejak 19 September 2025 lalu, yang hingga kini belum juga menemui kejelasan hukum.
“Kami datang mempertanyakan kapan laporan ini bisa dituntaskan oleh penyidik Polresta Jambi agar segera disidangkan,” ujar Dedi usai bertemu penyidik yang menangani perkaranya.
Kuasa hukum Dedi, Rahman, menegaskan agar penyidik tidak berlarut-larut dalam menangani perkara kliennya. Ia meminta proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak terkesan diperlambat.
“Banyak informasi yang kami terima tidak sesuai kenyataan. Kami melihat ada kesan proses laporan ini diperlambat, padahal klien kami sudah menunggu cukup lama,” tegas Rahman.
Ia berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi agar mendapat kepastian hukum.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Jambi yang menangani perkara Dedi menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses hukum secepatnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jambi terkait pelimpahan berkas perkara. Bahkan sudah berkomunikasi langsung dengan Kasi Pidum. Berkasnya sudah siap, hanya saja hari ini yang bersangkutan sedang ada kegiatan lain,” ujar penyidik.(*)





