Polda Jambi Bongkar Praktik Pengurangan Isi Gas 12 Kg

JAMBILIFE.COM – Subdit I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, membongkar praktik pengurangan isi tabung gas 12 Kg. Tiga orang yang diduga melakukan pengoplosan diringkus.

Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobi Gedung B Mapolda Jambi, Selasa, (10/2/2026).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Riski memimpin konferensi pers.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah

“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ungkal Kombes Pol. Erlan Munaji.

Pengungkapan kasus tersebut kata Kabid Humas, dilakukan Sabtu (7/2/2026) di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Baca Juga :  Edukasi Polda Jambi Efektif, Pelanggaran Turun di Operasi Siginjai 2026

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000

Baca Juga :  Dalam Sebulan, 113 Sindikat Narkoba Diungkap, Polda Jambi Apresiasi Peran Masyarakat

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.(*)