JAMBILIFE.COM – Dua kawasan hutan milik perusahaan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yaitu PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun, kini diselidiki polisi. Kedua perusahaan tersebut kini dalam proses penyelidikan.
Total hingga kini penanganan kasus Karhutla di wilayah Jambi yang ditangani Polda Jambi dan jajaran ada 16 laporan. 14 di antaranya adalah lahan milik pribadi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Dalam perkara karhutla yang terjadi di areal PT REKI di Kabupaten Batang Hari, polisi mencatat luas lahan yang terbakar sekira 5 hektare. Dan, di kawasan PT Samhutani sekira 50 hektare.
“Dari PT REKI sebanyak 7 orang telah diperiksa oleh penyidik dan dari PT Samhutani 5 orang,” beber Hadi, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan tersebut menurutnya, dilakukan untuk menggali informasi terkait peristiwa kebakaran, termasuk mengetahui kondisi di lapangan dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan.
Hadi menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta temuan di lapangan. Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana.
Penyidik masih mendalami keterangan masing-masing pihak dan mencocokkannya dengan fakta serta bukti yang ditemukan.
Selain meminta keterangan sejumlah pihak, penanganan perkara karhutla di areal korporasi juga akan melihat aspek sarana dan prasarana penanganan kebakaran.
Hadi mengatakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait sarana-prasarana dan aspek lainnya.
“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan memeriksa, terkait sarpras dan lainnya,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk melihat kondisi serta kesiapan penanganan karhutla di masing-masing kawasan.
Dari laporan yang ditangani Polda dan jajaran kata AKBP Hadi, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. 16 laporan polisi tersebut berkaitan dengan kebakaran yang secara keseluruhan mencapai sekitar 75,25 hektare.
Menurut dia, perkara karhutla tersebut tidak seluruhnya terjadi di lahan korporasi. Sebagian besar laporan berkaitan dengan kebakaran di lahan pribadi, sementara dua perkara lainnya berkaitan dengan lahan perusahaan.(*)








