JAMBILIFE.COM – Uang Rp 1 miliar cash, dalam sebuah koper diberikan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 dengan terdakwa Rudi Wage Soeparman, selaku perentara atau (broker), Selasa (28/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku memberikan uang Rp1 miliar cash dalam sebuah koper ke pada seseorang bernama Hendra untuk diberikan ke pada Varial Adhi Putra.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menanyakan seputar fee Rp2 miliar, yang diminta Varial Adhi Putra agar proyek tersebut bisa berjalan.
“Uang Rp1 miliar itu bapak berikan ke siapa?,” tanya JPU kepada terdakwa Rudi.
Dikatakan terdakwa Rudi, uang tersebut diberikan langsung oleh seseorang bernama David ke Hendra, atas permintaan dari Varial Adhi Putra.
JPU juga sempat memastikan, apakah uang tersebut memang benar untuk mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
“Dari mana anda tahu, kalau uang itu untuk Varial,” tanya jaksa.
“Karena memang dari awal uang itu sesuai permintaan Varial,” bilang terdakwa Rudi kepada JPU.
“Dari mana anda tahu uang itu asli, kan bisa saja palsu. Anda melihatnya langsung, atau membuka kopernya,” tanya Jaksa.
“Benar, saya lihat dan buka langsung (kopernya), dan itu memang uang asli,” tambah terdakwa Rudi.
Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Rudi mengaku dua kali memberikan uang pada Hendra, untuk kebutuhan Varial Adhi Putra. Pertama Rp1 miliar dan kedua Rp700 juta, pada April 2022. Terdakwa juga mengakui bahwa, jauh sebelum adanya rincian pengadaan proyek tersebut, Varial dan kawan-kawan sudah mempertanyakan soal fee senilai Rp2 miliar.
Uang tersebut kata terdakwa Rudi, diminta sebagai operasioanal Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Jadi, meski anda belum mengetahui rincian pengadaan soal ini, sudah ada permintaan fee?,” tanya Jaksa lagi.
“Benar, sudah ada kewajiban untuk menyanggupi fee sebagai dana operasional dinas,” ujarnya.
Dalam sidang kali ini, selain terdakwa Rudi Wage Soeparman, JPU juga menghadirkan terdakwa lainnya, yakni mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zainul Haviz, pemilik PT Indotec Lestari Prima, Wawan Setiawan, ppemilik PT Tahta Djaga Internasional, Endah Susanti.
Sebagai informasi, sebanyak empat orang didakwa dalam dugaan korupsi ini, yakni Zainul Havis selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage sendiri sebagai perantara proyek.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni BKR (Bukri) saat itu menjabat sebagai Kabid, dan satu orang broker David, dan Varial belum ditaha oleh Polda Jambi.
Sementara Varial Adhi Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi, dan berkasnya masih dilengkapi.(*)








