JAMBILIFE.COM– Tumpukan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus akhirnya berakhir di titik nol. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi memusnahkan sabu, pil ekstasi, hingga ganja dalam sebuah proses terbuka di Gedung Satnarkoba, Selasa (6/5/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi jajaran internal seperti Kasat Tahti Kompol Azwardi, Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, serta unsur Propam dan personel Satnarkoba. Sejumlah pihak eksternal turut menyaksikan, mulai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga awak media.
Dalam keterangannya, Kapolresta memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Satnarkoba. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang terus digencarkan.
“Ini bukti kerja keras. Satnarkoba harus bertaring,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.264,62 gram, pil ekstasi 2.115,32 gram atau setara 5.242 butir, ganja 11,15 gram, serta etomidate sebanyak 17 refill (9,6 ml). Seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan puluhan kasus sepanjang 2026.
Tercatat, hingga saat ini Polresta Jambi telah menangani 24 laporan polisi dengan total 38 tersangka. Dari jumlah itu, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Perang ini tidak bisa sendiri. Kami butuh dukungan semua elemen masyarakat,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air mendidih, kemudian dikubur dan ditimbun. Seluruh tahapan berlangsung di bawah pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh pihak terkait, memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali.(*)





