Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Penyidik Kejati Jambi, Komputer, Laptop dan Handphone Disita

JAMBILIFE.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin,  Kamis (12/2/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca Juga :  Kasus Adu Jotos Guru dan Murid SMKN 3 Tanjab Timur Berujung Saling Lapor di Polda Jambi

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekira pukul 17.30 WIB untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya mengatakan tindakan penggeledahan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jambi Amankan Jaksa Gadungan

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Noly Wiyaya.

Seluruh hasil penggeledahan kata Noly Wiyaya akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*)