JAMBILIFE.COM – M Alung Ramadhan, bandar narkoba 58 Kg sabu yang sempat kabur dari pemeriksaan di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu, ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Hal itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, saat konferensi pers di lobby Utama Gedung Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno
Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa penangkapan Alung merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Menurut Kapolda Jambi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 11 April 2026 mengenai keberadaan DPO M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pelaku.
“Pada Kamis (16/4/2026) dini hari pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,” lanjutnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melarikan diri saat pemeriksaan dengan memanfaatkan kelalaian petugas pada hari tersebut. Dia diperiksa sendirian oleh seorang penyidik yang berada di ruangannya, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.
“Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela di ruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut,”.
“Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah Aur Duri. Selanjutnya dia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana.” jelas Kapolda Jambi.

Sebelumnya kata Kapolda Jambi, tim terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Jogja karena ada jaringan TPPU nya, tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri dan berkoordinasi bersama pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan.
“Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama lima orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51),” ungkap Kapolda Jambi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Jambi,” tutupnya.(*)








