Sidang Korupsi Dana DAK Disdik Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Disebut Minta Fee Proyek Rp2,5 M

JAMBILIFE.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alat praktik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021, dengan terdakwa

Rudy Wage Soeparman, Endah Susanti, Zainul Havis dan Wawan Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (11/2/2026).

Di persidangan, terungkap adanya nama Gubernur Jambi Al Haris saat Jaksa Penuntut Umun (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru.

Dalam BAP yang dibacakan JPU, Gubernur Al Haris disebut meminta fee proyek melalui bawahannya Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adi Putra yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Dimutasi, Digantikan Kasubdit Tipidkor AKBP Zamri Elfino

Permintaan itu kemudian disampaikan oleh Varial ke pada Jajang Heru Nurjaman selaku Staf marketing PT TDI dalam sebuah pertemuan dengan terdakwa Rudi Wage sebagai broker.

Saat itu, Rudi disebut meminta uang Rp2,5 miliar kepada saksi Jajang untuk Varial Adi yang nantinya akan diberikan kepada Gubernur Al Haris.

“Keterangan saksi Rudi menawarkan pengadaan Rp5 miliar dan apabila kurang akan di tambah dana bos,” sebut JPU yang membacakan BAP saksi.

“Kemudian di Januari 2022 Varial Adi meminta Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk pak Gubernur Jambi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bujang Rimbo Hadir di Persidangan, dan Divonis Hakim 3 Bulan 10 Hari

Pada persidangan itu, JPU juga menghadirkan saksi Dasep, selaku Direktur Operasional PT TDI. Dasep mengaku, PT TDI mendapat 7 paket proyek yang seharusnya mendapat hanya 5 paket.

Sebelumnya diwartakan, empat tersangka dugaan kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21,5 miliar, dilimpahkan ke

Untuk diketahui, keempat terdakwa yang menjalani sidang yakni Rudy Wage Soeparman, yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (PT TDI), Zainul Havis, Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Baca Juga :  Penyidikan Laka Lantas Pajero di Mapolda Jambi Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama (DAK Fisik SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi jambi, APBD Tahun Anggaran 2022.

Tiga tersangka baru tersebut satu di antaranya adalah mantan Kerala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi. Dua tersangka lainnya adalah Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri, Dan David, seorang broker.(*)