JAMBILIFE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa “Ratu Narkoba” Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (31/3)2026).
Adapun agenda sidang hari ini pembacaan Eksepsi atau keberatan dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya, namun Terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Perkara
Pertama : Primair Pasal 137 Huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 137 Huruf b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua Primair Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Junto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair Pasal 607 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Junto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan.
Dan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lebih Subsidair Pasal 607 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Junto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna menjalani pidana perkara Narkotika sebelumnya di Lapas Perempuan Jambi.
Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi pada 7 April 2026.(*)









