JAMBILIFE.COM – Empat unit mobil yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, diamankan Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (5/2/2026).
BBM jenis solar yang diduga berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, untuk aktivitas penambangan emas Tampa izin (PETI).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) Senin (9/2/2026) menyatakan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan, Kamis, (5/2/2026) berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Dan, solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas PETI.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Barang bukti yang diamankan di antaranya empat unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
Ketujih pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kabid Humas.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)








