Terdakwa SAD Dibawa Kabur Massa, Kajati Jambi Turun Langsung ke Tebo Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

JAMBILIFE.COM,– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., langsung turun ke Kabupaten Tebo setelah menerima informasi bahwa terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur oleh massa dari Suku Anak Dalam (SAD) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.

Dilansir dari portaltebo.
id, Kamis (5/3/2026) kedatangan Kajati Jambi tersebut bertujuan memastikan situasi tetap terkendali sekaligus memberikan dukungan moril kepada jajaran jaksa yang tengah menangani perkara tersebut. Ia juga menegaskan agar seluruh tim penuntut umum tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sugeng Hariadi meminta agar jaksa yang menangani perkara tetap melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga :  Solar Subsidi Asal Sumbar Dijual untuk PETI di Merangin, Polisi Amankan 4 Unit Mobil

“Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif terhadap terdakwa ini,” ujar Sugeng.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami juga telah meminta bantuan kepada pihak Polri, TNI, serta tokoh masyarakat yang memangku Suku Anak Dalam untuk membantu penyelesaian persoalan ini,” katanya.

Sugeng mengakui bahwa pihaknya tidak menginginkan terjadinya insiden tersebut. Namun, peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi institusi kejaksaan untuk memperkuat pendekatan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Kajati Jambi Sugeng Hariadi Ikuti FGD Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan

“Sebenarnya kami tidak menginginkan kejadian ini. Namun ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan pendekatan hukum di Kabupaten Tebo, khususnya dan secara umum di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi,” jelasnya.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan meminta terdakwa beserta pihak keluarga agar bersikap kooperatif serta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap persoalan ini cepat terselesaikan. Kami juga berharap adanya sikap kooperatif dari terdakwa dan keluarganya untuk mengikuti proses penegakan hukum ini,” ungkapnya.

Sugeng menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga adanya putusan dari pengadilan, karena hanya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.

Baca Juga :  Manajemen Bank Jambi Sebut Ada Hacker yang Bobol Dana Nasabah

“Karena itu menjadi dasar bagi kami untuk menilai apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Kami belum bisa menilai sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya kembali mengimbau agar terdakwa dan keluarganya mengikuti proses persidangan hingga tuntas.

“Kami harapkan pihak terdakwa dan keluarga dapat mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan di pengadilan sampai selesai,” pungkasnya. (*)