JAMBILIFE.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi, menangkap Dadang Saputra, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang buron selama 10 tahun.
Terpidana Dadang Saputra yang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 silam, ditangkap di daerah stockfile batu bara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi, Rabu (15/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Terpidana Dadang Saputra telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kejati Jambi.
Dan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengetti Nomor : 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 423 /L.5.19/ Eku.03/04/2026 tanggal 15 April 2026 atas nama Dadang Saputra Bin Kanak yang amar putusannya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 75.000.000, – (Tujuh puluh lima juta) subsidiari 3 ( tiga) bukan kurungan.
“Kini terpidana Dadang Saputra menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Jambi,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.(*)








