JAMBILIFE.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan untuk menampung serta menyamarkan uang hasil pembobolan. Seluruh fasilitas tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria.
Penyidik mengungkap, skenario kejahatan ini telah dirancang sejak 2025. Para tersangka merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun kripto di berbagai platform sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026.
Dalam waktu singkat, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar dipindahkan, dikonversi menjadi aset kripto, lalu ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri.
> “Aksi ini merupakan kejahatan siber yang terorganisasi dan dipersiapkan jauh sebelum dieksekusi. Rekening serta akun aset kripto digunakan sebagai sarana menampung dan menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melalui metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Selain itu, berbagai barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, sekaligus mengoptimalkan proses asset recovery guna mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami juga akan mengoptimalkan pemulihan aset dan memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa terulang,” kata Erlan.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi dan selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik, seiring meningkatnya modus kejahatan siber yang menyasar sektor perbankan.(*)





