JAMBILIFE.COM— Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan antarprovinsi berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi. Empat orang kurir asal Riau ditangkap setelah kedapatan membawa 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu pil ekstasi, serta cairan etomidate saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 5 Mei 2026 setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.
“Petugas memperoleh informasi terkait dua kendaraan yang diduga membawa narkotika melintasi wilayah Jambi. Setelah dipastikan ciri-cirinya, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Jambi, Senin.
Dua kendaraan yang digunakan pelaku yakni mobil Daihatsu Xenia dan Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi Pekanbaru, Riau. Kedua mobil dicegat di depan Mapolres Muaro Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Saat hendak diberhentikan, salah satu kendaraan mencoba kabur dengan berbalik arah menuju Riau. Aparat kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Dari mobil Daihatsu Sigra, polisi menangkap dua tersangka berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara dua pelaku lain yang berada di mobil Xenia sempat melarikan diri dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci di kawasan Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.
Keesokan harinya, tim Ditresnarkoba berhasil memburu dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni YGN (32) dan KSA (28), di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam tas besar, 20.241 butir pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Kapolda, seluruh tersangka merupakan warga Riau dan kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
“Atas pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 124 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp25 miliar,” kata Krisno H. Siregar.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda miliaran rupiah.(wir)





