JAMBILIFE.COM,TEBO – Aktivitas operasional di kawasan kerja PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Kabupaten Tebo, Jambi, sempat diwarnai aksi mogok kerja yang dilakukan sekitar 200 buruh pada Selasa (17/6/2026). Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu menjadi bentuk protes pekerja terhadap sejumlah hak normatif yang mereka nilai belum dipenuhi perusahaan.
Para pekerja yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (PK FKUI KSBSI) PT Lestari Asri Jaya turun langsung menyuarakan tuntutan mereka setelah berbagai upaya komunikasi dan perundingan dengan manajemen perusahaan disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Aksi dipimpin Ketua PK FKUI KSBSI PT LAJ, David Parlindungan, didampingi Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo, Noprizal. Sementara jalannya aksi dikoordinasikan oleh Ngatino selaku koordinator lapangan.
Di hadapan ratusan peserta, para pengurus serikat pekerja memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum pelaksanaan mogok kerja. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang dan menjadi pilihan terakhir setelah jalur dialog dinilai belum membuahkan hasil.
“Mogok kerja ini bukan untuk menghambat aktivitas perusahaan, melainkan bentuk perjuangan pekerja agar hak dan kesejahteraan yang menjadi hak mereka dapat dipenuhi,” tegas David Parlindungan dalam orasinya.
Menurutnya, sejumlah kebijakan perusahaan dinilai merugikan pekerja dan berdampak langsung terhadap pendapatan mereka. Karena itu, para buruh sepakat melakukan aksi kolektif guna mendesak perusahaan segera memberikan solusi.
Dukungan juga disampaikan Ketua DPC FKUI Kabupaten Tebo, Noprizal. Ia berharap manajemen PT Lestari Asri Jaya membuka ruang dialog yang lebih konstruktif agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut.
“Kami berharap perusahaan segera duduk bersama dengan perwakilan pekerja untuk mencari jalan keluar yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya pengembalian premi gang yang sebelumnya dihapuskan, penyesuaian kenaikan premi produksi yang dinilai tidak sesuai, pengembalian premi kehadiran, serta penambahan biaya bahan bakar dan biaya perawatan MOP.
Serikat pekerja menegaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka berharap perusahaan segera merespons tuntutan tersebut agar hubungan industrial tetap harmonis dan aktivitas kerja dapat kembali berjalan normal.(*)





