25 Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik dan PPH, 1 Hakim Diusulkan Diberhentikan

JAMBILIFE.COM – 25 orang hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, satu hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Hal itu dilakukan Komisi Yudisial (KY) untuk menegaskan komitmennya menjaga integritas peradilan.

“KY memutuskan sanksi terhadap 15 hakim berupa sanksi ringan, enam sanksi sedang, dan empat sanksi berat. Ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap laporan masyarakat yang masuk,” ungkap Anggota KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Joko menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para hakim sangat beragam. Sebanyak 14 hakim terbukti tidak profesional, 3 hakim berkomunikasi atau menerima uang dari pihak berperkara, dan 3 hakim menunjukkan keberpihakan dalam menangani perkara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Tiga Lembaga Negara Awasi Sidang Deniel Candra

KY juga mencatat pelanggaran lain yang tidak kalah serius: satu hakim memanipulasi putusan, satu terlibat konflik kepentingan, satu menikah siri tanpa izin istri sah, satu bersikap indisipliner, dan satu lainnya menyampaikan pendapat pribadi di media massa secara terbuka.

“Jenis pelanggaran ini menunjukkan bahwa integritas dan netralitas hakim masih menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan kita,” tegas Joko, dikutip dari infopublik.id.

Rincian Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemberhentian

Berikut rincian sanksi yang diusulkan KY:

  • Sanksi ringan
    • Teguran lisan: 1 hakim
    • Teguran tertulis: 5 hakim
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis: 9 hakim
  • Sanksi sedang
    • Penurunan gaji (satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun): 4 hakim
    • Nonpalu hingga enam bulan: 2 hakim
  • Sanksi berat
    • Nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun: 3 hakim
    • Pemberhentian tidak dengan hormat: 1 hakim
Baca Juga :  Menunggu Palu Hakim di Sidang Sunyi

Selain itu, terdapat delapan hakim lain yang sebenarnya juga terbukti melanggar KEPPH. Namun karena telah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung, KY tidak lagi memberikan usulan sanksi tambahan.

Seluruh keputusan sanksi diambil melalui sidang pleno KY, forum tertinggi untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran etik terbukti atau tidak.

Dari Januari hingga April 2025, KY memutuskan bahwa 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sedangkan 65 laporan dinyatakan tidak terbukti.

“Proses ini adalah bentuk akuntabilitas terhadap sistem peradilan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa hakim yang menyimpang tetap bisa diawasi dan dikenai sanksi secara transparan,” ujar Joko.

Baca Juga :  Solusi Digital Optimalisasi PNBP Kejaksaan degan Aplikasi Simpelmonev Pidsus

Meningkatnya jumlah sanksi etik menunjukkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, sistem pengawasan internal mulai menunjukkan efektivitas; namun di sisi lain, ini juga jadi alarm bahwa perilaku menyimpang di tubuh peradilan masih perlu dibenahi serius.

Dengan publikasi yang transparan dan penindakan yang tegas, KY berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan.(*)