JAMBILIFE.COM – Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan Polsek Jaluko,
meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi 40 kali mencuri sepeda motor di Provinsi Jambi.
Pelaku yang diringkus yaitu T (36) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang menjadi pelaku utama. Dan, W (30) warga Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, yang berperan sebagai pembawa motor hasil curian.
Sedangkan satu pelaku lainnya AL, melarikan diri dari kejaran petugas.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi berdasarkan pesanan para calo yang ada di daerah Rupit, Sumatera Selatan.
Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi melalui Panit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi pada hari Selasa 16 Juli 2024 pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Lantas pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tiga orang pelaku sedang berada di daerah Jaluko.
Namun, saat dilakukan penangkapan hanya dua orang pelaku yang berhasil diringkus. Satu pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur timah panas dari petugas kepolisian.
“Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur dan saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan,” sebut Joko, Rabu (17/7/2024).
Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil, kunci leter T yang gunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor.
“Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka ada TKP juga,” bilanag Joko.
Lanjut Joko, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi dari Januari hingga Juli 2024. Sebanyak 40 unit sepeda motor berhasil digasak, dan untuk di wilayah hukum Polsek Kota Baru ada empat lokasi kejadian.
“Ada 40 unit motor yang dicuri, sekarang ini masih kita dalami untuk dimana saja TKP-TKP nya,” ungkapnya.
“Untuk modus operandinya, pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil motor langsung dikejar, diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama, dari pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T,” tambah IPDA Joko.
Kepada polisi pelaku mengaku motor yang dicuri berdasarkan pesanan melalui calo-calo di daerah Rupit, Sumatra Selatan.
“Jadi, motor-motor yang diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung di bawa ke dan di jual ke daerah Rupit arah Linggau Sumatera Selatan.” beber IPDA Joko. (*)