5,5 Kg Sabu Dimasukkan Dalam Tong

JAMBILIFE.COM – Lima kilo lebih barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (31/7/2025). Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 5.537,6,28 gram atau 5,5 Kg tersebut, sebelum dimusnahkan dicek terlebih dulu oleh Bid Dokes Polda Jambi dan di uji laboratorium.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna dalam rilisnya mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan disita dari tiga orang tersangka yaitu AR, B, dan AF.

Dari tiga tersangka yang diamankan kata Kombes Pol Dewa Made Palguna, di antaranya ada bandar, kurir, dan yang membantu menjual.

Baca Juga :  Solusi Digital Optimalisasi PNBP Kejaksaan degan Aplikasi Simpelmonev Pidsus

“Ketiganya ditangkap di daerah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa hari lalu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” bilang Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Untuk barang bukti bilang Dewa Made Palguna, dibawa dari Riau melalui jalur darat menggunakan mobil. Diakui Dirnarkoba, sebagian barang bukti sudah ada yang beredar.

“Ya, sekarang masih kita lakukan pengembangan. Dan, narkoba ini memang tujuannya Jambi, dan sudah ada yang beredar. Untuk itu, masih kita kembangkan lagi,” tutur Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Baca Juga :  Tragedi di Griya Golf Garden: Kisah Duka Aipda Hendra yang Menagih Nyawa

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Disperindag, pengedara para tersangka dan pihak terkait lainnya.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua tong biru dan dicampur dengan deterjen. (*)

Tinggalkan Balasan