JAMBILIFE.COM,TEBO– Angka perceraian di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025 hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 619 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama Muara Tebo.
Dari ratusan kasus tersebut, mayoritas dipicu oleh konflik internal rumah tangga, seperti perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut. Selain itu, faktor lain seperti perselingkuhan, tekanan ekonomi, judi online, hingga penyalahgunaan narkoba juga turut memperparah kondisi.
Humas Pengadilan Agama Muara Tebo, M. Yusuf, S.H.I, menjelaskan bahwa pada periode Januari hingga 31 Maret 2026, terdapat 148 perkara perceraian yang diajukan. Rinciannya, sebanyak 24 perkara cerai talak diajukan oleh pihak suami, sementara 124 perkara cerai gugat diajukan oleh pihak istri.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 perkara telah diputus oleh pengadilan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, sepanjang tahun 2025, total perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Muara Tebo mencapai 526 kasus.
Menurut Yusuf, jika dilihat dari putusan hakim, penyebab utama perceraian tetap didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri.
“Memang ada faktor lain seperti ekonomi, judi online, narkoba, dan perselingkuhan. Namun yang paling dominan tetap konflik dan pertengkaran dalam rumah tangga,” jelasnya.
Pihak Pengadilan Agama Muara Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari solusi hukum atas persoalan keluarga yang dihadapi. Dengan keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan konsultasi maupun bantuan hukum.
“Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mencari keadilan, bisa langsung datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sana tersedia pos bantuan hukum yang siap membantu, baik terkait masalah keluarga, harta bersama, dispensasi kawin, maupun isbat nikah,” tambahnya.
Selain layanan langsung, Pengadilan Agama Muara Tebo juga telah menyediakan akses layanan berbasis digital. Informasi hingga pendaftaran perkara kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi mereka di [http://pa-muaratebo.go.id/](http://pa-muaratebo.go.id/).
“Jika masyarakat mengalami kendala dalam pendaftaran online, petugas kami siap membantu,” tutupnya.(*/wir)





