Bobol Bank, Maneger Bisnis BNI KC Palembang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

JAMBILIFE.COM – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BNI tahun 2018-2019.

Kali ini Branch Business Manager BNI KC Palembang, RG, yang ditetapkan tersangka oeh penyidik. Dengan demikian, saat ini ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dua orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya adalah Wendy Haryanto (WH) mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang ditahan pada Senin (14/4/2025) dan Viktor Gunawan (VG) selaku Direktur Utama PT PAL yang ditahan Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga :  50 Personel TNI Siap Amankan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Jajaran

RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. RG ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan.

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tangan Pengoplos Tabung Gas 3 Kg di Pangkalan Wilayah Batanghari

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)