11 Kg Ganja Diamankan dalam Mobil Avanza Berplat BK, Dua Pria Asal Sumut Diamankan

JAMBILIFE.COM — 11 Kg narkotika jenis ganja, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dari dua orang pria asal Sumatra Utara (Sumut) dari mobil Avanza hitam bernomor polisi BK.

Kedua pelaku ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi adalah AR dan AP, yang rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Jambi. Namun, rencana untuk mengedarkannya berhasil digagalkan polisi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (30/4/2025) di Gedung Rupatama Lantai II Polda Jambi mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yang hendak menyebarkan narkotika di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.

Baca Juga :  Misteri Kematian Kekey, Tiga Tahun Dalam Sunyi yang Belum Terpecahkan

“Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat di daerah Sipin bahwa dicurigai ada mobil hitam yang mencurigakan. Dan, saat itu tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan satu buah karung yang berisikan 10 paket besar narkotika jenis ganja,” sebut Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser.

Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.

Baca Juga :  M Rendra Ramadhan Usman Sampaikan Klarifikas ke Penyidik Polda Jambii

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkoba.(*)