Polda Jambi Luncurkan Hotline Pengaduan Ketenagakerjaan

JAMBILIFE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, meluncurkan layanan hotline pengaduan khusus untuk berbagai permasalahan terkait tenaga kerja.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima dan menjamin perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai tindak pelanggaran hukum. Layanan pengaduan tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat dari Senin hingga Jumat, dengan nomor +62822-8046-9220.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jambi juga memanfaatkan media sosial sebagai saluran komunikasi dengan tenaga kerja dan masyarakat luas melalui akun Instagram resmi di @ditreskrimsus_jambi.

“Layanan pengaduan ini kami buka agar para tenaga kerja dapat dengan mudah melaporkan berbagai bentuk pelanggaran atau permasalahan yang dialami terkait dengan hubungan kerja. Mulai dari pelanggaran norma kerja, tindak pidana terkait ketenagakerjaan, hingga berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang masuk dalam kewenangan Ditreskrimsus Polda Jambi,” sebut Wadirreskimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Penilaian Kabupaten Layak Anak, Wabup Katamso Sambangi Puskesmas Sungai Saren

Menurutnya, hotline pengaduan tersebut dibuat mulai dari tingkat pusat sinergi antara kementrian tenaga kerja dan Polri terutama Bareskrim, ditingkat wilayah polda dengan dinas keternagakerjaan. Salah satu tujuannya kata AKBP Taufik Normandia, membantu penyelesaian sengketa antara perusahaan dan karyawan serikat pekerja.

“Layanan ini merupakan bentuk sinergi yang dijalankan dari tingkat pusat hingga daerah, di mana Polri melalui Bareskrim bekerja sama erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan di tingkat wilayah Polda menjalin koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Penambang Minyak Ilegal dan Pemodal Diamankan

“Salah satu tujuannya adalah untuk membantu menyelesaikan berbagai sengketa yang muncul, baik itu antara perusahaan dengan karyawan maupun dengan serikat pekerja, sehingga dapat dicapai solusi yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain mempermudah pelaporan dari tenaga kerja dan masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Dengan pola pelayanan yang ramah dan responsif, Ditreskrimsus Polda Jambi siap menjamin setiap laporan akan ditangani dengan profesional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Gelar Malam Anugerah Pajak, Wali Kota Maulana: Wujud Terima Kasih kepada Mitra Pembangunan

“Pekerja, serikat pekerja, maupun pihak lain yang membutuhkan bantuan terkait permasalahan tenaga kerja dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya,” bilang AKBP Taufik Nurmandia.

“Polri siap hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak,” jelasnya.(*)