Ada Surat Izin Pimpinan, TNI Polri Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Ketua KONI

JAMBILIFE.COM – Tidak banyak yang tidak tahu atas perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional resmi memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Revisi ini menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.

Dalam pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan dihapusnya larangan bagi pejabat publik, sejumlah kepala daerah telah memanfaatkan peluang ini untuk menjabat sebagai Ketua KONI di wilayah masing-masing.

Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora, Samsudin, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil revisi panjang dan perdebatan di DPR.

Baca Juga :  Diambil Alih KONI Pusat, Musorprov Jambi Digelar Ulang

“Larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005, tetapi telah dihapus dalam UU Nomor 11 Tahun 2022. Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung kemajuan keolahragaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat publik,” ujar Samsudin, belum lama ini.

Dalam pemilihan calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, ada kandidat calon yang berasal dari kalangan Polri, jelas itu menjadi tanda tanya besar bagi sebagian orang ataupun pihak lain.

Ketua Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) calon ketua KONI Jambi, Aswan Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa syarat pencalonan sebagai ketua KONI jauh hari sudah dijelaskan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga :  Wagub Sani Optimis Program Karya Bakti Gerakan Jumat Bersih Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 memperbolehkan pejabat publik untuk menjadi ketua KONI, kerena ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI telah dihapus,” katanya Jumat, (18/4/2025).

Kata dia, memang dalam perubahan itu tidak secara jelas apakah TNI Polri bisa mencalonkan diri atau tidak, yang jelas TNI itu adalah jabatan publik.

“Memang tidak ada tertulis TNI Polri, tapi TNI Polri itu Jabatan publik, mereka bisa mencalonkan diri sebagai ketua KONI asalkan mendapatkan surat izin dari pimpinan mereka,” tambahnya.

“Kalau bakal calon itu Polri dinas di Polda, ya harus ada surat izin dari pak Kapolda, misalkan dari TNI ya kalau dinas di Provinsi Jambi ada surat izin dari Danrem,” paparnya.

Baca Juga :  AKBP Mat Sanusi yang Pertama Daftar Calon Ketua KONI Provinsi Jambi

Aswan bilang, di pencalonan ketua KONI Jambi memang ada dari unsur Polri, maka dari itu pihaknya meminta saat pengembalian formulir nanti melampirkan surat izin dari Kapolda Jambi.

“Kemarin sama sama kita ketahui, Pak Sanusi ambil formulir pendaftaran, saat itu kita jelaskan harus ada melampirkan surat izin dari Kapolda kerena sudah jadi ketentuan dan persyaratan, semua itu syarat terpenuhi tidak ada larangan,” imbuhnya.

Dia menyabutkan bahwa kejadian serupa juga terjadi di pemilihan ketua KONI Sulawesi Selatan (Sulsel) disana juga ada unsur TNI Polri, selama persyaratan terpenuhi tidak jadi masalah.

“Di Sulsel juga ada unsur TNI Polri ikut pencalonan, selama semua ketentuan terpenuhi kenapa tidak,” jelasnya.(*)