JAMBILIFE.COM– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Huru Hara Batu Bara (AHHB) Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Jambi, Jumat (22/5/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap masih maraknya aktivitas angkutan batubara di jalur darat meski telah ada aturan penghentian sementara operasional.
Dengan membawa pengeras suara, dan selebaran, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat kepolisian, khususnya terkait penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan batubara yang dinilai masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Jambi.
Koordinator aksi, Ardiyansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap truk batubara yang diduga melanggar aturan penghentian operasional sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026.
“Faktanya di lapangan masih banyak angkutan batubara yang beroperasi di jalur darat selama masa penghentian sementara. Ini yang kami pertanyakan, sejauh mana ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran tersebut,” ujar salah satu orator aksi.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti penindakan Satlantas Polresta Jambi terhadap 12 unit truk batubara yang diamankan pada 17 Mei 2026. Mereka meminta proses penanganan dilakukan secara transparan, termasuk terkait kelengkapan surat kendaraan dan dokumen angkutan batubara atau delivery order (DO).
AHHB menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir di lapangan saja, tetapi juga harus menyasar pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga perusahaan tambang yang dianggap bertanggung jawab atas aktivitas angkutan batubara tersebut.
Selain itu, massa aksi memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar larangan operasional angkutan batubara di jalan umum, di antaranya Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut mereka, pelanggaran yang kerap terjadi meliputi overloading, pelanggaran jam operasional, hingga penggunaan ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi angkutan batubara.
Dalam tuntutannya, AHHB mendesak Kapolda Jambi untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polresta Jambi terkait pengawasan angkutan batubara. Massa juga meminta kepolisian rutin menggelar operasi di lapangan guna menekan pelanggaran yang dinilai masih terus terjadi.
Ardiansyah juga menambahkan akan melanjutkan aksi unjuk rasa, apabila tidak ada titik terang terkait maraknya angkutan batubara yang menyalahi aturan yang telah di tetapkan.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri.(zal)





