JAMBILIFE.COM – Enam bulan menjadi buronan polisi karena perbuatan kejinya merampok dan membunuh, kini pelarian Alexander Tasman terhenti.
Hadiah timah panas diberikan di kaki kanannya, karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan oleh polisi.
Aksi kejianya membunuh dan merampok Matnur, seorang sopir travel yang tinggal di Jalan Panglima H Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) pada September 2024 lalu, kini harus dipertanggungjawabkannya.
Bagaimanapun, rasa penyeselan Alexander Tasman hanyalah sebuah ungkapan lumrah yang keluar dari mulut seseorang yang sudah tertangkap polisi.
Pria berusia 35 tahun ini mengaku nekat membunuh korbannya hanya karena membutuhkan uang.
“Saya butuh biaya, saya khilaf Pak,” bilang Alexander Tasman, seraya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korbannya dan menyesali perbuatan yang dilakukan bersama dua orang temannya itu, ketika ditanya polisi.
“Saya sangat menyesal. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Jika diberi umur panjang, saya ingin menemui mereka (keluarga korban,red),” tutur warga Jambi ini, sambil memegangi kaki kanannya yang tampak masih berbalut perban.
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Alexander Tasman, buronan kasus pembunuhan Matnur, sopir travel asal Tanjab Barat, Kamis (7/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Sebelumnya Matnur, ditemukan tewas di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 11 September 2024.
Dari kejadian itu, Ditreskrimum Polda Jambi bekerja sama dengan Polda Sumsel, dan mengidentifikasi tiga orang pelaku dalam kasus meninggalnya sopir travel asal Tanjab Barat tersebut.
Ketiganya adalah Heri Susanto, warga Tulang Bawang, Lampung, yang lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani persidangan. Lalu, Alexander Tasman dan Ali Ikhsan (warga Bayung Lencir, Sumsel).
“Alhamdulillah, satu DPO kembali berhasil kami tangkap. Ia bersembunyi selama enam bulan, dan kini telah diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat (7/3/2025). (*)