Alung, Kurir Sabu 58 Kg di Jambi, Dituntut Jaksa Seumur Hidup 

JAMBILIFE.COM – Alung alias M Alung Ramadhan, kurir sabu 58 Kg yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, yang dipimpin Hakim ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH dengan Hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. Alung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Baca Juga :  Kajati Sugeng Hariadi Lantik Wakajati dan Kajari Jambi, Tegaskan Integritas dan Percepatan Penegakan Hukum

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Sementara itu, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Operasi Antik Siginjai 2026, Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dan 236 Tersangka Diamankan

Kedua kendaraan tersebut Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam, semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Terdakwa Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Di Momen HUT RI ke-81, Kemas Faried Soroti Dua Masalah Ini

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M Alung Ramadhan melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026.

Sebelumnya dua perkara narkotika yang di sidang atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo, telah diputus hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.(“)