APBD Provinsi JAMBI 2025 Ditetapkan Rp4,575 Triliun

JAMBILIFE.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2025 sebesar Rp4,575 triliun, Jumat (29/11/2024).

Penetapan APBD 2025 tersebut digelar dalam Rapat paripurna penetapan yang dipimpin Ketua DPRD Jambi M Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata serta dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah mengatakan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, disepakati bahwa APBD Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp4.575.870.566.874. Sedangkan belanja Rp4.575.870.566.874. Defisit Rp 49.852.897.921.

Baca Juga :  Nelayan Pencari Udang, Hilang di Perairan Kuala Pangkal Duri, Tanjung Jabung Barat

“Dengan penetapan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku agar berdampak langsung kepada masyarakat,” katanya.

Penetapan ini menurut Hafiz, awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD Jambi dan Pemprov Jambi.

“Kita dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujarnya.

Sementara itu, Fauzi Ansori, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi meminta Pemerintah

Provinsi Jambi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD TA 2025 mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Umumkan Al Haris-Abdullah Sani Gubernur Terpilih 2025-2030, Pelantikan Dijadwalkan 7 Februari 2025

“Terutama Badan Anggaran mengingatkan kepada APIP untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya program dan kegiatan prioritas untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah maupun perangkat daerah serta keselarasannya dengan RKPD TA 2025 maupun implementasi RPJMD,” ujarnya.

Kemudian, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta kepadaPemerintah Provinsi Jambi melakukan optimalisasi terhadap berbagai komponen dan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.(*)