JAMBILIFE.COM,JAKARTA– Dampak pengetatan kebijakan fiskal nasional mulai dirasakan hingga ke daerah. Penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memicu tekanan serius terhadap struktur keuangan daerah, yang berujung pada penyesuaian belanja pegawai.
Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), misalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan hingga 62 persen. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyebut langkah tersebut sebagai konsekuensi dari menurunnya kapasitas fiskal daerah. APBD Kutim bahkan menyusut drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun.
“Yang paling terdampak adalah ASN yang menjaminkan SK untuk pinjaman. Namun secara umum, inflasi masih terkendali,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Secara regulasi, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengharuskan belanja pegawai tidak melampaui 30 persen dari total APBD.
Dalam perspektif ekonomi daerah, kondisi ini menghadirkan dilema fiskal. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut menjaga disiplin anggaran demi keberlanjutan fiskal. Di sisi lain, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.
Tekanan fiskal juga mulai mengancam keberlangsungan tenaga PPPK. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK dilaporkan berada dalam posisi rentan terhadap pemutusan kontrak akibat keterbatasan anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan pemerintah pusat memahami kondisi tersebut, namun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan pelayanan publik.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari angka. Kita juga harus memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan masa transisi hingga 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai. Selain itu, ruang kebijakan masih terbuka melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Namun demikian, dinamika ekonomi global yang belum stabil serta berkurangnya dana transfer membuat banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal yang cukup dalam.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai persoalan PPPK merupakan isu struktural yang belum terselesaikan. Ia menyoroti bahwa PPPK kerap menjadi kelompok paling rentan setiap kali terjadi perubahan kebijakan.
“Dari dulu honorer, lalu menjadi PPPK, tetapi tetap menjadi kelompok paling terdampak saat ada perubahan aturan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya memengaruhi postur anggaran, tetapi juga berdampak langsung pada daya beli pegawai, stabilitas tenaga kerja, serta kualitas layanan publik di daerah.
Pemangkasan TPP, ancaman pemutusan kontrak PPPK, hingga potensi penurunan kualitas pelayanan menjadi konsekuensi nyata dari penyesuaian fiskal yang kini tengah berlangsung. (*)





